Serapan Anggaran Kementerian PKP Capai Rp 3,608 Triliun, Bedah Rumah Jadi Prioritas

2026-08-22 13:01:12

2026-08-22 13:01:12

Serapan Anggaran Kementerian PKP Capai Rp 3,608 Triliun, Bedah Rumah Jadi Prioritas

Program perbaikan rumah tidak layak huni menjadi pusat belanja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada 2026. Dari pagu yang telah bertambah menjadi sekitar Rp 12,5 triliun, sebanyak Rp 8,57 triliun dialokasikan untuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program yang lebih dikenal sebagai bedah rumah.

Besarnya alokasi tersebut memperlihatkan bahwa peningkatan kualitas rumah yang sudah ditempati masyarakat menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Hingga 19 Agustus 2026, realisasi anggaran Kementerian PKP tercatat Rp 3,608 triliun, setara 35 persen dari pagu non-Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 10,309 triliun.

Pagu Bertambah untuk Hunian Korban Bencana

Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan perkembangan anggaran itu dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat mengenai laporan keuangan pemerintah pusat APBN Tahun Anggaran 2025 di Jakarta pada 20 Agustus 2026. Nilai serapan 35 persen tersebut dihitung berdasarkan pagu awal dan belum memasukkan ABT.

Kementerian PKP memperoleh ABT senilai Rp 2,2 triliun. Tambahan tersebut ditujukan untuk pembangunan hunian tetap bagi masyarakat yang terdampak bencana di Sumatera. Setelah penambahan itu, pagu kementerian meningkat dari sekitar Rp 10,3 triliun menjadi Rp 12,5 triliun.

Kementerian menargetkan realisasi anggaran mencapai 97 persen pada akhir 2026. Karena itu, percepatan penyerapan menjadi agenda penting dalam sisa tahun anggaran. Bagi masyarakat, laju realisasi perlu dibaca bersama keluaran fisiknya, seperti jumlah rumah yang diperbaiki, hunian khusus yang dibangun, serta kawasan kumuh yang ditata.

BSPS Menjangkau 400 Ribu Rumah

BSPS mendapat porsi 68,4 persen atau Rp 8,57 triliun, menjadikannya alokasi terbesar dalam anggaran Kementerian PKP. Dana tersebut dipersiapkan untuk merenovasi 400 ribu rumah tidak layak huni yang tersebar di wilayah perkotaan, pesisir, dan pedesaan.

Cakupan geografis itu penting karena persoalan kelayakan tempat tinggal tidak hanya muncul di kota padat. Masyarakat pesisir dan perdesaan juga menjadi bagian dari sasaran perbaikan. Fokus BSPS pada rumah yang sudah ada sekaligus menunjukkan pendekatan pemerintah tidak semata-mata berupa pembangunan unit baru, tetapi juga peningkatan mutu hunian yang ditempati warga.

Untuk calon pembeli rumah, keberadaan program perbaikan skala besar dapat menjadi pengingat bahwa kelayakan bangunan perlu dinilai secara menyeluruh. Kondisi atap, struktur, lantai, sanitasi, dan lingkungan sekitar patut diperiksa sebelum transaksi. Investor pun perlu memperhitungkan biaya pemeliharaan dan perbaikan, bukan hanya lokasi dan potensi kenaikan nilai aset.

Rumah Khusus, Rusun, dan Kawasan Kumuh

Di luar BSPS, Kementerian PKP mengalokasikan Rp 2,418 triliun untuk membangun 8.462 rumah khusus. Pos rumah susun memperoleh Rp 373,5 miliar atau 2,98 persen dari anggaran, dengan rencana pembangunan 22 rusun di Indonesia.

Anggaran lainnya mencakup Rp 170,3 miliar untuk penataan kawasan kumuh di 15 lokasi dan Rp 25,06 miliar untuk bantuan prasarana, sarana, dan utilitas atau PSU. Dukungan manajemen dan Turbinwas memperoleh Rp 971,21 miliar.

Komposisi tersebut menggambarkan beberapa lapisan penanganan kebutuhan perumahan: memperbaiki rumah milik atau yang ditempati masyarakat, membangun hunian khusus dan rusun, serta membenahi lingkungan permukiman. Dari sudut pandang pembeli, kualitas rumah dan kualitas kawasan sebaiknya tidak dipisahkan. Akses terhadap prasarana, sarana, utilitas, serta kondisi lingkungan sekitar dapat memengaruhi kenyamanan penggunaan maupun daya tahan nilai properti.

Persyaratan Bedah Rumah Dipermudah

Pemerintah juga mengubah ketentuan BSPS untuk mempercepat pelaksanaan program. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 yang disebut dalam rapat, calon penerima bantuan tidak harus memiliki Sertifikat Hak Milik. Surat pernyataan menempati rumah dinilai cukup untuk memenuhi aspek penguasaan tempat tinggal dalam program tersebut.

Kriteria kerusakan juga dibuat lebih fleksibel. Sebelumnya, penilaian memperhatikan tiga bagian, yaitu atap, struktur, dan lantai. Dengan perubahan yang disampaikan, rumah yang hanya mengalami kerusakan atap tetap dapat diperbaiki melalui program BSPS.

Pelonggaran ini berpotensi memperluas akses bagi penghuni yang kondisi rumahnya membutuhkan penanganan, tetapi belum mempunyai SHM atau tidak mengalami kerusakan pada seluruh unsur bangunan. Meski demikian, pembeli rumah di pasar umum tetap perlu melakukan pemeriksaan dokumen pertanahan dan status penguasaan secara cermat. Ketentuan penerima bantuan pemerintah tidak dapat disamakan dengan pemeriksaan legalitas yang dibutuhkan dalam transaksi properti.

Perkembangan anggaran PKP juga menegaskan bahwa hunian yang baik ditentukan oleh kombinasi kondisi bangunan, kepastian penggunaan, dan mutu lingkungan. Pembaca yang sedang mencari alternatif tempat tinggal dapat mempertimbangkan hunian modern di Jakarta Barat dan mengunjungi MeruyaLand untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Sumber Informasi

detikProperti — Kementerian PKP Sudah Habiskan Anggaran Rp 3,6 T, Begini Penggunaannya

Saatnya Memiliki Rumah Modern di Jakarta Barat

Temukan hunian berkualitas dengan desain modern dan lokasi strategis bersama MeruyaLand.

🏡 Lihat tipe rumah dan promo terbaru di MeruyaLand.com

Artikel lainnya

dikembangkan oleh

Infiniti Office, Arcade Business Center 6th Floor Unit 6-03, Jl. Pantai Indah Utara 2 Kav. C1, PIK Penjaringan, Jakarta Utara 14460

meruyaland@gmail.com

Frida 081296368540

Ruslan 085211592799

Official Lending Partner