DPR Soroti Syarat Program Bedah Rumah yang Dinilai Terlalu Rumit

2026-09-04 13:00:58

2026-09-04 13:00:58

DPR Soroti Syarat Program Bedah Rumah yang Dinilai Terlalu Rumit

Persyaratan program bedah rumah kembali menjadi sorotan setelah sejumlah anggota Komisi V DPR RI menilai warga yang membutuhkan masih menghadapi hambatan untuk memperoleh bantuan. Ketentuan mengenai data calon penerima, desil, kondisi fisik bangunan, hingga pengunggahan foto rumah disebut dapat menyulitkan masyarakat di lapangan.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Pendalaman Pembahasan RKA K/L 2027 antara Komisi V DPR RI dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Para anggota Komisi V meminta persyaratan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang dikenal sebagai program bedah rumah, disederhanakan agar bantuan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan perbaikan tempat tinggal.

Akses Bedah Rumah Masih Menjadi Kendala

Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mengatakan masih banyak masyarakat yang tidak dapat mengakses program bedah rumah. Kondisi itu terjadi meskipun persyaratan program disebut telah dipermudah oleh Kementerian PKP.

Menurut Novita, terdapat warga yang sudah masuk dalam pendataan tetapi akhirnya tidak lolos. Ia berharap prosedur kembali disederhanakan karena informasi mengenai kegagalan calon penerima masih banyak ditemukan. Salah satu persoalan yang disebut dalam rapat berkaitan dengan ketentuan desil.

Ia juga menyoroti adanya anggapan di tengah masyarakat bahwa penyerahan dana akan membuat mereka menerima bantuan. Namun, sebagian warga pada akhirnya tetap dinyatakan tidak memenuhi sejumlah persyaratan. Pernyataan tersebut memperlihatkan pentingnya kejelasan informasi mengenai proses dan kriteria penerima, sehingga warga memahami bahwa pendataan belum tentu berarti bantuan telah disetujui.

Kondisi Rumah Dinilai Perlu Dilihat Secara Utuh

Salah satu contoh yang diperdebatkan adalah rumah tanpa atap tetapi masih memiliki lantai ubin. Novita mempertanyakan apakah kondisi semacam itu bisa memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Ia menyindir ketentuan yang berpotensi membuat lantai harus dibongkar terlebih dahulu agar rumah dinilai layak memperoleh program bedah rumah.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan kritik serupa. Ia mempertanyakan logika apabila lantai ubin yang masih baik harus dirusak agar kondisinya dianggap sejalan dengan bagian atap yang sudah tidak layak. Menurutnya, aturan justru dapat mempersulit masyarakat yang rumahnya seharusnya bisa diperbaiki.

Sorotan tersebut menunjukkan bahwa penilaian terhadap rumah tidak layak huni menjadi bagian penting dalam pelaksanaan BSPS. Kondisi setiap bangunan dapat berbeda: satu bagian mungkin masih baik, sedangkan bagian lainnya memerlukan perbaikan mendesak. Karena itu, Komisi V meminta kondisi nyata di lapangan menjadi pertimbangan dalam penerapan persyaratan.

Persyaratan Dikaitkan dengan Lambatnya Penyerapan

Lasarus juga menghubungkan kerumitan aturan dengan lambatnya penyerapan bantuan dan anggaran Kementerian PKP. Dalam rapat tersebut disebutkan bahwa serapan anggaran kementerian baru sekitar 36 persen, padahal tahun berjalan telah melewati pertengahan.

Ia mempertanyakan lambatnya penyelesaian kebutuhan perumahan sederhana agar menjadi lebih layak huni. Kritik itu sekaligus menekankan adanya jarak antara ketersediaan program dan kemampuan masyarakat untuk benar-benar mengaksesnya.

Anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin turut menyampaikan keberatan masyarakat terhadap persyaratan program. Bahkan, proses memasukkan foto sebagai bukti kondisi rumah tidak layak huni disebut menghadapi kendala di lapangan. Menurutnya, syarat yang sulit dan memberatkan akan membuat warga yang membutuhkan semakin kesulitan memperoleh akses bantuan.

Hamid meminta Kementerian PKP mempertimbangkan situasi nyata yang dihadapi masyarakat. Persyaratan diharapkan cukup mudah agar program dapat diterima oleh warga yang memang membutuhkan perbaikan rumah.

Hal yang Perlu Dicermati Pemilik Rumah

Bagi pemilik rumah yang berharap mengakses BSPS, pembahasan ini menegaskan perlunya memahami bahwa pencatatan data tidak otomatis memastikan kelolosan. Ketentuan desil, bukti foto, dan penilaian kondisi fisik rumah termasuk aspek yang disebut menjadi hambatan. Warga perlu mencermati seluruh tahapan serta status pengajuan agar tidak menganggap dirinya telah menjadi penerima sebelum ada kepastian.

Dari sudut pandang pembeli rumah maupun investor properti, polemik ini juga mengingatkan pentingnya memeriksa kondisi bangunan secara menyeluruh. Lantai yang masih baik tidak selalu berarti seluruh rumah layak dihuni apabila bagian lain, seperti atap, mengalami kerusakan berat. Penilaian per bagian dapat membantu memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kebutuhan perbaikan bangunan, tanpa mengabaikan komponen yang masih berfungsi.

Perdebatan di Komisi V belum memuat keputusan perubahan persyaratan. Yang muncul dalam rapat adalah permintaan agar Kementerian PKP menyederhanakan akses dan mempertimbangkan kondisi lapangan. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara usulan dalam pembahasan DPR dan ketentuan program yang berlaku.

Di luar program bantuan, masyarakat yang sedang merencanakan tempat tinggal dapat mempertimbangkan kebutuhan akan hunian modern di Jakarta Barat secara cermat. Informasi mengenai pilihan hunian dan lingkungan kawasan dapat dipelajari lebih lanjut melalui MeruyaLand.

Sumber Informasi

detikProperti: DPR Sindir Syarat Bedah Rumah Rumit: Lantai Mesti Dibongkar Dulu?

Saatnya Memiliki Rumah Modern di Jakarta Barat

Temukan hunian berkualitas dengan desain modern dan lokasi strategis bersama MeruyaLand.

🏡 Lihat tipe rumah dan promo terbaru di MeruyaLand.com

Artikel lainnya

dikembangkan oleh

Infiniti Office, Arcade Business Center 6th Floor Unit 6-03, Jl. Pantai Indah Utara 2 Kav. C1, PIK Penjaringan, Jakarta Utara 14460

meruyaland@gmail.com

Frida 081296368540

Ruslan 085211592799

Official Lending Partner