RUPSLB Kedua Modernland Akan Bahas Pengalihan dan Penjaminan Aset

2026-09-06 13:01:01

2026-09-06 13:01:01

RUPSLB Kedua Modernland Akan Bahas Pengalihan dan Penjaminan Aset

PT Modernland Realty Tbk (MDLN) akan kembali meminta persetujuan pemegang saham atas rencana aksi korporasi yang melibatkan aset bernilai besar. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kedua dijadwalkan setelah pembahasan agenda tersebut dalam rapat pertama belum dapat dilanjutkan karena persyaratan kuorum tidak terpenuhi.

Agenda yang akan dibawa kembali mencakup rencana pengalihan atau pemindahtanganan dan/atau penjaminan aset perseroan. Nilai aset yang dimaksud melampaui 50 persen dari jumlah kekayaan bersih perusahaan, baik melalui satu transaksi maupun lebih. Besarnya porsi tersebut membuat persetujuan pemegang saham menjadi bagian penting dari proses yang harus ditempuh perseroan.

Kuorum Agenda Pertama Belum Terpenuhi

RUPSLB pertama berlangsung pada Jumat, 4 September 2026, di Club House Jakarta Garden City, Jakarta Timur. Dalam pelaksanaannya, agenda pertama tidak memenuhi ketentuan kuorum berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020.

Komisaris Independen PT Modernland Realty Tbk Iwan Suryawijaya menyatakan perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rapat lanjutan itu direncanakan berlangsung paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPSLB pertama.

Dengan demikian, belum terpenuhinya kuorum bukan merupakan keputusan menerima atau menolak rencana pengalihan aset. Kondisi tersebut berarti agenda pertama belum memperoleh forum yang memenuhi persyaratan untuk mengambil keputusan. Pembahasannya harus kembali diajukan melalui RUPSLB kedua.

Aset Lebih dari Separuh Kekayaan Bersih Menjadi Pokok Pembahasan

Dalam rapat berikutnya, perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham untuk mengalihkan, memindahtangankan, dan/atau menjadikan aset atau kekayaan perusahaan sebagai jaminan. Ruang lingkupnya dapat mencakup satu transaksi ataupun beberapa transaksi, dengan nilai keseluruhan lebih dari 50 persen jumlah kekayaan bersih perseroan.

Sumber tidak merinci aset yang akan dialihkan atau dijaminkan, nilai nominal transaksi, pihak yang terlibat, maupun bentuk pelaksanaannya. Karena itu, informasi yang tersedia saat ini perlu dibaca sebatas agenda permintaan persetujuan pemegang saham. Pelaksanaan aksi korporasi tersebut disebut akan mengikuti peraturan yang berlaku.

Bagi investor sektor properti, batas lebih dari 50 persen kekayaan bersih membuat perkembangan rapat ini layak dicermati secara proporsional. Namun, agenda rapat saja belum cukup untuk menyimpulkan pengaruh transaksi terhadap kegiatan perusahaan. Penilaian yang lebih utuh memerlukan rincian resmi mengenai aset, tujuan transaksi, serta keputusan pemegang saham setelah RUPSLB kedua diselenggarakan.

Perubahan Anggaran Dasar Telah Disetujui

Berbeda dengan agenda pertama, agenda kedua dalam RUPSLB telah memenuhi ketentuan kuorum. Pemegang saham menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan.

Perubahan tersebut dilakukan untuk memenuhi persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dasar aturan yang disebutkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.

Pemegang saham juga memberikan kuasa dan wewenang kepada direksi untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan perubahan Anggaran Dasar. Artinya, meskipun agenda aset harus dibahas kembali, keputusan terkait penyesuaian Anggaran Dasar telah memperoleh persetujuan dalam rapat pertama.

Hal yang Perlu Dicermati Pembeli Rumah dan Investor

Bagi pembeli rumah, informasi mengenai aksi korporasi pengembang perlu dipisahkan dari pertimbangan atas suatu properti secara langsung. Rencana pengalihan atau penjaminan aset perusahaan tidak otomatis menjelaskan status proyek, unit, atau hak konsumen tertentu. Sumber juga tidak menyebutkan bahwa agenda tersebut berkaitan dengan proyek tertentu.

Langkah praktisnya adalah menunggu hasil resmi RUPSLB kedua sebelum menarik kesimpulan lebih jauh. Pembaca dapat memperhatikan apakah persetujuan diperoleh, bagaimana cakupan transaksi dijelaskan, dan tindakan apa yang kemudian dilakukan perseroan. Ketelitian ini penting agar keputusan tidak dibangun hanya dari pengumuman agenda rapat.

Investor juga dapat membedakan dua hasil dalam RUPSLB pertama: agenda pengalihan atau penjaminan aset belum diputuskan karena kuorum tidak tercapai, sedangkan perubahan Anggaran Dasar telah disetujui. Pemisahan ini mencegah anggapan keliru bahwa seluruh agenda rapat mengalami penundaan.

Untuk kebutuhan hunian, pembaca tetap sebaiknya menilai aspek yang relevan dengan tempat tinggal, seperti kecocokan lokasi dan kebutuhan sehari-hari, sambil mengikuti perkembangan industri secara objektif. Bagi yang sedang mempertimbangkan hunian modern di Jakarta Barat, informasi mengenai MeruyaLand dapat dikunjungi sebagai bagian dari pencarian dan perbandingan hunian.

Sumber Informasi

detikProperti: MDLN Bakal Gelar RUPSLB Kedua, Bahas Pengalihan Aset

Saatnya Memiliki Rumah Modern di Jakarta Barat

Temukan hunian berkualitas dengan desain modern dan lokasi strategis bersama MeruyaLand.

🏡 Lihat tipe rumah dan promo terbaru di MeruyaLand.com

Artikel lainnya

dikembangkan oleh

Infiniti Office, Arcade Business Center 6th Floor Unit 6-03, Jl. Pantai Indah Utara 2 Kav. C1, PIK Penjaringan, Jakarta Utara 14460

meruyaland@gmail.com

Frida 081296368540

Ruslan 085211592799

Official Lending Partner