BRAN Akan Tangani Konflik Tanah Komunal Setelah RUU Reforma Agraria Disahkan

2026-09-24 13:01:05

2026-09-24 13:01:05

BRAN Akan Tangani Konflik Tanah Komunal Setelah RUU Reforma Agraria Disahkan

Penanganan konflik tanah yang melibatkan kelompok masyarakat akan memperoleh jalur kelembagaan baru. Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), yang juga disebut sebagai Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA), direncanakan menjadi mediator dalam perkara agraria antara rakyat dan korporasi setelah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang.

Kehadiran badan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih seluruh urusan pertanahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemerintah masih merancang pembagian tugas kedua lembaga, terutama dalam membedakan perkara yang bersifat administratif dan konflik yang melibatkan kepentingan komunal.

BRAN Berada di Bawah Kepemimpinan Presiden

BRAN atau LPRA dirancang sebagai lembaga nasional yang bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi reforma agraria. Lembaga ini juga akan membantu penyelesaian konflik agraria di berbagai daerah serta berada langsung di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa kementeriannya diproyeksikan tetap menangani bahan awal dan proses administrasi. Setelah tahap tersebut, perkara yang sesuai dengan kewenangan badan baru dapat dilimpahkan kepada BRAN atau LPRA. Bentuk operasional dan alur pelimpahan itu masih akan disimulasikan.

Pembagian kewenangan tersebut turut menentukan direktorat mana yang kelak perlu dilebur ke dalam lembaga baru. Namun, sumber menegaskan bahwa tidak semua kegiatan mediasi konflik agraria akan berpindah dari Kementerian ATR/BPN.

Konflik dan Sengketa Akan Dibedakan

Salah satu titik penting dalam rancangan pembagian kerja adalah perbedaan antara konflik dan sengketa. Perkara antarindividu kemungkinan tetap berada dalam penanganan Kementerian ATR/BPN karena umumnya berkaitan dengan administrasi pertanahan.

Sementara itu, BRAN atau LPRA diproyeksikan menangani konflik berdimensi komunal. Cakupannya dapat meliputi perselisihan antara kelompok masyarakat dan korporasi, masyarakat dan badan usaha milik negara, serta masyarakat dan barang milik negara.

Pemisahan ini menunjukkan bahwa jenis pihak yang terlibat akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan lembaga penanganan. Meski demikian, rincian konsepnya belum final karena pemerintah masih perlu menyimulasikan hubungan kerja, proses administrasi, dan pelimpahan perkara antara ATR/BPN dengan badan baru tersebut.

RUU Reforma Agraria Melewati Pembahasan Panjang

Rencana pembentukan BRAN berkaitan langsung dengan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui rancangan tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Persetujuan berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026. Sebelum mencapai rapat paripurna, pembahasan melibatkan rangkaian rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait. Proses itu mencakup pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah, pembentukan Panitia Kerja, serta pembentukan Tim Perumus dan Sinkronisasi.

RUU tersebut kemudian melewati pembahasan tingkat pertama untuk memperoleh kesepakatan sebelum dibawa ke rapat paripurna sebagai tahap akhir pengesahan. Setelah menjadi undang-undang, pembentukan BRAN atau LPRA akan mengikuti kerangka yang ditetapkan dalam aturan tersebut.

Hal yang Perlu Dicermati Pembeli Rumah dan Investor

Bagi pembeli rumah maupun investor properti, perkembangan kelembagaan ini penting dicermati tanpa terburu-buru menyimpulkan bahwa seluruh persoalan tanah nantinya otomatis ditangani BRAN. Informasi dalam sumber justru memperlihatkan bahwa jalur penanganan akan bergantung pada karakter perkara: persoalan antarindividu yang terkait administrasi kemungkinan tetap berada di ATR/BPN, sedangkan konflik kelompok masyarakat dapat masuk ke ranah badan baru.

Sebelum melakukan transaksi, calon pembeli tetap perlu memahami siapa pemegang hak atas tanah, pihak-pihak yang menguasai atau menggunakan lokasi, dan apakah terdapat sengketa atau konflik yang sedang berjalan. Dokumen administratif dan kondisi faktual di lapangan sebaiknya dibaca sebagai dua bagian pemeriksaan yang saling melengkapi, terutama ketika objek berada di kawasan yang melibatkan banyak pihak.

Investor juga perlu mengikuti aturan pelaksana dan hasil simulasi pembagian kewenangan setelah badan baru terbentuk. Dari sanalah mekanisme pelimpahan perkara, batas tugas setiap lembaga, dan jalur mediasi akan menjadi lebih jelas. Hingga rincian tersebut ditetapkan, calon pembeli perlu membedakan antara rencana kelembagaan dan prosedur yang sudah benar-benar berlaku.

Untuk pembaca yang sedang mempertimbangkan hunian modern di Jakarta Barat, aspek kepastian dokumen dan riwayat tanah tetap patut ditempatkan dalam proses evaluasi. Informasi mengenai pilihan hunian dan kawasan dapat dijelajahi lebih lanjut melalui MeruyaLand.

Sumber Informasi

detikProperti — BRAN Bakal Tangani Konflik Tanah Rakyat vs Korporasi

Saatnya Memiliki Rumah Modern di Jakarta Barat

Temukan hunian berkualitas dengan desain modern dan lokasi strategis bersama MeruyaLand.

🏡 Lihat tipe rumah dan promo terbaru di MeruyaLand.com

Artikel lainnya

dikembangkan oleh

Infiniti Office, Arcade Business Center 6th Floor Unit 6-03, Jl. Pantai Indah Utara 2 Kav. C1, PIK Penjaringan, Jakarta Utara 14460

meruyaland@gmail.com

Frida 081296368540

Ruslan 085211592799

Official Lending Partner