Sengketa Lahan Tanah Abang Menahan Rencana Pembangunan Rusun

2026-10-22 13:00:43

2026-10-22 13:00:43

Sengketa Lahan Tanah Abang Menahan Rencana Pembangunan Rusun

Sengketa atas lahan seluas 4,3 hektare di Tanah Abang, Jakarta Pusat, belum menemukan titik akhir. Persoalan yang mempertemukan klaim aset negara dengan klaim ahli waris itu kini turut menahan rencana pembangunan rumah susun bagi warga bantaran rel.

Konflik kembali menjadi perhatian setelah Hercules mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di hadapan media dan melalui video yang diunggah akun Instagram GRIB Jaya, ia menyampaikan protes keras kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Hercules mengklaim pernah mengeluarkan dana puluhan miliar rupiah untuk membebaskan dan mengosongkan suatu lahan, meskipun dalam pernyataan tersebut ia tidak menyebut lokasi tanah secara langsung.

Pertemuan di Tanah Abang Menjadi Awal Perselisihan

Rangkaian persoalan dapat ditelusuri ke pertemuan pada 5 April 2026. Saat itu, Maruarar bersama jajarannya dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Bobby Rasyidin meninjau lahan 4,3 hektare di Tanah Abang. Lokasi tersebut direncanakan untuk pembangunan rusun bagi warga yang tinggal di bantaran rel.

Dalam kunjungan itu, Bobby menyampaikan bahwa lahan sedang ditempati organisasi kemasyarakatan secara ilegal. Maruarar kemudian menekankan pentingnya ketegasan dan revitalisasi aset negara yang secara hukum serta penguasaannya dinyatakan milik negara.

Hercules, yang telah menunggu di lokasi, menyampaikan posisi berbeda. Menurutnya, tanah tersebut merupakan milik Sulaeman Efendi, ahli waris almarhum Iljas Gelar Radjo. Ia juga menilai PT KAI hanya memiliki Hak Pengelolaan (HPL), bukan hak milik. Pertemuan berakhir tanpa kesepakatan: pemerintah mempertahankan status aset negara, sedangkan pihak Hercules tetap berpegang pada klaim ahli waris.

Dua Dasar Klaim atas Lahan 4,3 Hektare

PT KAI mendasarkan klaimnya antara lain pada HPL Nomor 5 dan 6 yang terbit pada 2008. HPL tersebut berasal dari proses administrasi di Kementerian Perhubungan berdasarkan verponding nomor 14399. Pihak BUMN dan Kementerian ATR/BPN juga menyatakan lahan Tanah Abang itu merupakan aset negara. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono turut menyampaikan kesimpulan yang sama.

Di sisi lain, tim hukum GRIB Jaya menyebut ahli waris memiliki alas hak berupa verponding era Belanda yang telah dikonversi menjadi Verponding Indonesia Nomor 946. Menurut Ketua Tim Advokasi dan Hukum GRIB Jaya Wilson Colling, surat keterangan PM 1 dari lurah setempat menunjukkan penguasaan fisik oleh ahli waris pada 2004–2007 dan penghunian berlanjut hingga kini. Pihak ini juga mempermasalahkan verponding nomor 14399 karena menilai lokasinya bukan di Tanah Abang.

Wilson menolak penyebutan bahwa lokasi ditempati secara ilegal oleh ormas. Ia menjelaskan tanah itu sebelumnya pernah diduduki pihak lain secara liar, lalu ahli waris melapor kepada Polda Metro Jaya untuk mencegah konflik. Polisi disebut sempat menjaga kawasan selama tiga minggu sebelum dokumen dikembalikan kepada ahli waris.

Gugatan Berjalan, Proyek Rusun Belum Dapat Dilanjutkan

Perselisihan telah masuk ke proses hukum. Pada 2024, PT KAI melaporkan Sulaeman Efendi kepada Polda Metro Jaya terkait sejumlah pasal yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Ahli waris kemudian mengajukan gugatan bernomor 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang terdaftar pada 16 April 2026.

Gugatan itu mencantumkan beberapa pihak, antara lain PT KAI Daop 1 Jakarta, jajaran pertanahan di DKI Jakarta dan Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Menteri Perhubungan. Pada September 2026, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Hendra Gunawan menyebut pengujian berkas dan penetapan status quo masih berjalan. Kondisi tersebut membuat pembangunan yang direncanakan belum dapat diteruskan.

Di tengah proses itu, PT KAI memasang plang kepemilikan di lokasi. Kementerian PKP juga menangani pembebasan lahan dan meminta bantuan Badan Reforma Agraria Nasional. Maruarar kembali menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan aset negara berdasarkan konfirmasi PT KAI, badan yang menangani BUMN, serta Kementerian ATR/BPN. Pemerintah tetap merencanakan pemanfaatannya untuk rusun, tetapi lahannya belum bisa digunakan.

Pelajaran Praktis bagi Pembeli Rumah dan Investor

Kasus Tanah Abang memperlihatkan bahwa keberadaan dokumen, penguasaan fisik, klaim kelembagaan, dan proses pengadilan dapat hadir secara bersamaan pada satu bidang tanah. Bagi pembeli rumah maupun investor properti, situasi seperti ini menjadi pengingat untuk tidak menilai status lahan hanya dari siapa yang menguasai lokasi atau memasang tanda kepemilikan.

Pemeriksaan perlu mencakup dasar hak yang diklaim para pihak, riwayat administrasi tanah, kesesuaian lokasi dalam dokumen, serta keberadaan gugatan atau penetapan status quo. Jika sebuah proyek bergantung pada penyelesaian konflik tanah, jadwal pemanfaatannya dapat tertahan sebagaimana terjadi pada rencana rusun ini. Karena proses hukum masih berlangsung, klaim masing-masing pihak belum dapat diperlakukan sebagai penyelesaian akhir sengketa.

Bagi masyarakat yang sedang mencari hunian, kepastian legalitas dan kesiapan lokasi patut ditempatkan bersama kebutuhan akses serta kenyamanan. Untuk mempertimbangkan pilihan hunian modern di Jakarta Barat, pembaca dapat mengunjungi MeruyaLand dan mempelajari informasi yang tersedia secara cermat.

Sumber Informasi

detikProperti — Awal Mula Hercules dan Maruarar Sirait Bersitegang Terjadi di Tanah Abang

Saatnya Memiliki Rumah Modern di Jakarta Barat

Temukan hunian berkualitas dengan desain modern dan lokasi strategis bersama MeruyaLand.

🏡 Lihat tipe rumah dan promo terbaru di MeruyaLand.com

Artikel lainnya

dikembangkan oleh

Infiniti Office, Arcade Business Center 6th Floor Unit 6-03, Jl. Pantai Indah Utara 2 Kav. C1, PIK Penjaringan, Jakarta Utara 14460

meruyaland@gmail.com

Frida 081296368540

Ruslan 085211592799

Official Lending Partner